
Kotawaringin News, Polres Katingan – Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama dengan anggota piket penjagaan melaksanakan problem solving dengan mediasi antara pihak yang berseteru, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Kejadian terjadi pada hari Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di pos piket jaga pencegahan Covid-19 sebelum memasuki Desa Tumbang Liting. Kesalahpahaman terjadi antara RB dan ST, yang membuat RB melakukan penganiyayaan terhadap ST. Menerima perlakuan yang kurang baik, ST akhirnya datang ke kantor Polsek Katingan Hilir untuk membuat laporan pengaduan.
Menanggapi hal tersebut anggota piket pada saat itu memberikan saran agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat RB merupakan teman akrab ST. Selanjutnya kedua belah pihak diminta agar datang ke Polsek Katingan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi.
Kedua belah pihak bersama keluarga akhirnya kembali bersedia datang ke Polsek Katingan Hilir pada hari Selasa (27/10/2020) pukul 22.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Aiptu Suprianto memberikan pemahaman bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan RB mau bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan ST hingga sembuh dan meminta maaf serta berjanji untuk berdamai dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Pada pukul 01.00 WIB Kedua belah pihak akhirnya bersepekat untuk berdamai, kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 6000 serta ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi – saksi. Atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polri atas adanya mediasi yang dilakukan.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBD Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan “Tujuan adanya problem solving adalah agar permasalahan yang terjadi dimasayarakat dapat diatasi dengan baik sehingga tercipta situasi dan kondisi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif sebagaimana yang kita inginkan,” ungkap Kapolsek.(isn)







