
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat di beberapa Desa Seperti di Desa Anjir Serapat Baru, Desa Anjir Serapat Tengah, dan Anjir Mambulau Timur. Kamis (4/3/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A. S.H.,M.M mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Iptu Adaw.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Kapolsek Kapuas Timur berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Kec. Kapuas Timur
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Kapuas Timur,” imbuhnya. (Or)







