
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, yaitu Aiptu Bambang dan Aipda M. Noor Baihaki melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Kapuas Timur, Kamis (4/3/2021) siang.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Timur memberikan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan disertai pembagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng untuk diketahui masyarakat luas.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya tersebut mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021.
“Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, ditambahkan oleh Kapolsek, bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi.” jelas Kapolsek menutup pembicaraan. (ver)







