Polsek Kapuas Timur Laksanakan Sosialisasi Illegal Mining

Tak Berkategori

Kotawaringin News, Polda Kalteng – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida. Sabtu (20/02/2020) Pagi.

Anggota Polsek Kapuas Timur Aiptu Edy Wahyudi dan Aipda M.Noor. Baihaki bekerjasama melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida dengan menggunakan media spanduk bertempat di Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Sosialisasinya Aiptu Edy Wahyudi Menyampaikan setiap kegiatan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya

“Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimi atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah” tambahnya

“Sosialisasi ini kami laksanakan adalah sebagai ajakan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Timur dan kepada wargayang mempunyai hubungan emosional dengan para perkerja Ilegal Mining mengetahui serta mengerti dan paham bahwa semuanya sudah tercantum di Undang-undang.” Tutupnya. (ep)