
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida. Minggu (21/02/2020) Siang.
Aipda Delly Sucianto beserta Anggota Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida dengan menggunakan media spanduk bertempat di warga Desa Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Sosialisasinya Aipda Delly Sucianto Menyampaikan setiap kegiatan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya
“Seperti yang tercantum di dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48, 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar Rupiah” ujar Delly
“Kami mengajak warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Timur” tambahnya
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat terutama kepada yang mempunyai hubungan emosional dengan para perkerja Ilegal Mining mengetahui serta mengerti dan paham bahwa semuanya sudah tercantum di Undang-undang .” Tutupnya. (ep)







