
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng di Jl. Trans Kalimantan Km. 14 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng.
melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur. Minggu (1/11/2020) siang.
“Anggota Polsek memberikan teguran kepada warga yang kedapatan saat itu tidak memakai masker, dan memberikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” ujar Kapolsek.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Kapuas Timur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. (wen)







