
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas, Polda Kalteng berikan Pelayanan Masyarakat, Kamis (04/03/2020) pukul 08.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Kapuas Timur Aiptu Edy wahyudi menyampaikan imbauan kepada Warga agar dalam pengisian biodata yang akan di buat harus sesuai dengan yang sebenarnya dengan tujuan agar mempermudah apabila pihak Kepolisian memerlukan data tersebut
Aipda Edy juga menjelaskan bahwa Surat keterangan memiliki masa berlaku, surat keterangan bukanlah sebagai pengganti surat yang hilang akan tetapi sebagai surat keterangan untuk kepengurusan surat yang akan di ganti
“Setiap pelayanan kepada masyarakat, kami selalu memperhatikan standar pelayanan, senyum, sapa , salam walau pada masa pendemi covid19 ini tetap kita laksanakan agar warga masyarakat yang datang merasa terayomi” ucap Edy
“agar masyarakat mendapatkan kepuasan dan memberikan kepercayaan kepada kinerja anggota Polri khususnya Anggota Polsek Kapuas Timur dan dalam pelayanan kami, kami selalu menyampaiakan Imbauan perihal Prokes” Tambahnya
“Setiap warga yang mau masuk kantor polsek di wajibkan untuk cuci tangan dan menggunakan masker, dan apabila ada tamu yang tidak menggukanan masker, di persilahkan untuk mencari masker terlebih dahulu, aturan ini di wajibkan kepada seluruh tamu polsek tanpa terkecuali” tutup Edy (ep)







