
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Koramil 1011-06/Palingkau kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jl. Panarung Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Jumat (5/3/2021).
Masih ditemukan beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin saat memimpin kegiatan Operasi.
“Operasi Yustisi yang kami lakukan tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Panarung,” ujar Iptu Jimin.
“Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.
Iptu Jimin juga menerangkan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” jelas Kapolsek Iptu Jimin lebih lanjut.
Kembali ditambahkan oleh Iptu Jimin bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020. (ver)







