
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bakungin, Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Prop. Kalteng. Sabtu (24/10/2020) Pagi.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd., M.A., mengatakan, kegiatan tersebut masih ditemukan warga yang tdk menggunakan masker.
“Diberi himbauan penekanan untuk selalu menggunakan masker, menerapkan Protokol Kesehatan yaitu Cuci Tangan dan jaga Jarak, untuk sementara dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker, dan apabila perbuatannya di ulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan Denda maupun saksi kerja bakti sosial baik kepada warga tersebut.” Ucap Kapolsek. (TB40)







