
KNews, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng.
Kegiatan penyebaran Maklumat ini dilakukan oleh Aiptu Sudono dan Bripka Rudi Fitriadi sembari melakukan patroli kamtibmas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortioni, S.H. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kapuas Barat agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada warga setempat dengan harapan masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla sehingga karhutla dapat segera teratasi.
Kapolsek juga menilai bahwa dampak karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.
“Mari bersama cegah karhutla, taati hukum yang berlaku demi kepentingan kita bersama,” tutup Kapolsek. (ver)










