
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Meidi, Aipda Karyadi dan Bripka Misrani kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Kel. Mandomai Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T., S.H. menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut anggota menyampaikan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan disertai pembagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 untuk diketahui masyarakat luas, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskan Kapolsek, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Mari bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat negatif bagi kita saat ini maupun masa depan anak cucu kelak,” jelas Kapolsek.
Selain itu, lanjut dia, bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan lahan. (ver)







