
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas-Polsek Kahut, Personel Polsek Kahut, Polda Kalteng, melaksanakan giat himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (07/03/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H.,MM. Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kami juga menghimbau agar masyarakat Kecamatan Kahut saling mengingatkan juga kepada kerabat atau keluarga dan tetangga sekitarnya tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan agar lingkungan kita sekitar tetap terjaga kalo bukan kita yang menjaga siapa lagi . Imbau kapolsek (chv)







