
Kotawaringin News, Polres Barsel – Personel Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), Polres Barsel, Polda Kalteng yang tergabung dalam Satgas Gakumdu Kecamatan GB Awai mengamankan sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye) karena kedapatan melanggar ketentuan. Kamis (22/10/2020) siang.
Penertiban APK berupa baleho dan spanduk dalam tahapan masa kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 dilakukan melanggar ketentuan tempat yang sudah tertuang dalam aturan.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H., mengatakan, kali ini pihaknya hari ini menertibkan baleho dan spanduk milik Timses Paslon yang kedapatan melanggar aturan karena di pasang pada tempat yang tidak pada mestinya.
“Pelepasan spanduk dan baleho yang dilakukan oleh anggota Satpol PP di dampangi pihak Panwascam GB Awai, Koramil tabak Kanilan dan Polsek GB Awai hari ini, dapat berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. (bow)







