
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Satgas Ops Yustisi Covid 19 gabungan antara TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Seruyan tak pernah lelah melakukan pendisiplinan kepada masyarakat secara masif untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Operasi ini sesuai pengaplikasian dari Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Seruyan.
Minggu (11/10/2020) pukul 08.00 WIB, bertempat di Mapolres Seruyan jajaran Polda Kalteng dilaksanakan Apel Kesiapan kegiatan Yustisi Covid 19 dipimpin oleh Iptu Harjanto, kemudian dilanjutkan dengan sasaran di Pasar Saik Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
“Kegiatan hari ini masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak empat orang, kemudian diberikan sanksi dan dicatat dalam blangko tilang atau teguran yang telah disiapkan oleh personil Satgas Ops Yustisi Covid-19,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H mewakili Kapolda Kalteng Inspektrur Jenderal Polisi Dedy Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM. (4121f)









