
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Polres Seruyan bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di Simpang Empat Jalan Mayjend Soeprapto Kel. Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Jumat (2/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Petugas gabungan terdiri daru Regu Charli KRYD Polres Seruyan bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan melakukan penertiban dan memberi teguran kepada warga masyarakat yang tidak mengenakan masker ditempat umum dipimpin Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon, S.H dan didampingi KBO Sat Intelkam Polres Seruyan Ipda Sunarto.
Operasi Yustusi Covid-19 ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
“Dari hasil Operasi Yustisi kali ini, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak lima orang,” ujar Kasat Lantas.
Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Polisi Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, Msi, MM melalui Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H menyampaikan kami menimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covids 19. (4121f)










