
Lokasi terjadinya karhutla di Desa Lubuk Hiju. (Istimewa/Kasat Reskrim Polres Lamandau)
Kotawaringin News, Lamandau – Kepolisian Resor Lamandau tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya.
Diketahui, Polres Lamandau telah mengamankan dua terduga pelaku penyebab karhutla seluas kurang lebih dua hektare di Desa Lubuk Hiju tersebut. Terduga pelaku adalah N (45) dan R (56), warga Desa Lubuk Hiju, diamankan Polres Lamandau pada Jumat 18 September 2020 malam. Mereka masing-masing memiliki lahan seluas satu hektare. Setelah dilakukan pembakaran, lahan tersebut akan ditanami padi oleh keduanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf W, S.Trk, berawal dari hotspot yang terpantau melalui satelit, personel dari Polres Lamandau langsung bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP, terduga pelaku tengah mekakukan aktifitas membakar lahan mereka. “Pada saat terduga pelaku membakar lahan, personel dari Polsubsektor Menthobi Raya mendapat laporan kebakaran di wilayahnya dari aplikasi dan langsung menuju ke TKP. Saat itu mereka masih membakar. Beruntung bisa segera dipadamkan, karena bukan lahan gambut, jadi cepat terkendali,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin 21 September 2020.
Keesokan harinya, lanjut dia, kedua terduga pelaku tersebut melakukan aktivitas pembakaran kembali. Jadi, personel Polres Lamandau langsung mengamankan kedua terduga pelaku tersebut. Keduanya diduga telah melanggar Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. “Selain kepada terduga pelaku, Polres Lamandau juga meminta keterangan dari 5 orang saksi termasuk Kepala Desa dan Mantir Adat. Karena ini masih proses penyelidikan. Kedua terduga pelaku juga belum ditetapkan tersangka. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. Ancaman hukumannya paling lama 6 bulan penjara atau denda palaing banyak 5 juta rupiah. Jadi seperti tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Juan.
Dia berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan politik. Pasalnya, kasus tersebut murni dugaan pelanggaran terhadap perda. “Ini agar tidak disangkutpautkan dengan politik. Karena murni dugaan melanggar perda,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau, bahwa Peraturan Gubernur Kalteng tentang Pembakaran Lahan dan Pekarangan memang sudah diterbitkan, tetapi ada ketentuan hukum yang harus patuhi.
“Salah satunya adalah melaporkan lahan yang akan di bakar ke pemerintah daerah maupun ketua adat setempat, sehingga pembakaran lahan dapat terkontrol dan tidak menyebabkan kebakaran yang meluas,” ucapnya. (BH/K2)










