
Kotawaringin News, Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Selasa (6/4/2021) malam lalu.
Pelaku inisial SH alias Dadah (22), berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Kotim beserta barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip ukuran besar, berisikan butiran kiystal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 145,51 gram. Barang bukti lain, diantaranya satu unit Mobil Toyota Agya Nopol K 8629 EL.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si yang diwakili Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (7/4/2021) siang.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Saat di TKP lanjut Wakapolres, dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polwan dan ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dikemas menggunakan kantong plastik warna hitam.
“Setelah itu berlanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Revolusi 45 A Gg. Merah Putih Kecamatan MB. Ketapang Sampit,” beber Azis.
Saat penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan satu buah Toples Plastik di dalam almari piring yang ternyata berisi satu bungkus paket sabu masih dalam bentuk bongkahan.
“Turut diamankan pula satu unit gawai yang dipergunakan untuk transaksi. Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku SH diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Pelaku SH diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pidana Denda sebanyak Rp.10 milyar. (Hums-Spt/sam)










