
Kotawaringin News, Polres Katingan – Personel Polres Katingan, Polda Kalteng, melaksanakan pendampingan kegiatan Ops Yustisi terkait Penertiban peraturan Bupati nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019.
Kegatan dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km.1 atau Depan Gerbang Kantor Bupati Katingan, Kasongan, Kec.Katingan Hilir Kab. Katingan, Kalteng, Senin (26/10/20) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini terdiri dari Gabungan Satpol PP, Dinkes, BPKAD, TNI, Polri dan BPBD dengan Kekuatan Personil Operasi Yustisi sebanyak kurang lebih 50 orang di Pimpin oleh Kasat Pol PP Pimanto S.Sos
Operasi Yustisi dilaksanakan dengan menghentikan sementara Kendaraan Roda dua dan Roda empat yag melintas di Jln. Cilik Riwut km.1 depan Kantor Bupati Katingan, Kasongan, Kec.Katingan Hilir Kab. Katingan kemudian Melakukan pemeriksaan penggunaan Masker pengendara.
“Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan Masker di berikan Penindakan guna pentingnya menerapkan Protokol kesehatan, Pakai masker, Cuci tangan, Physikal Distansing setiap saat.
Denda yag diberikan kepada Pelanggar yang dikenakan teguran tertulis sesuai dengan PERBUP 53 Tahun 2020 ttg Protokol Kesehatan yaitu dgn denda Rp.100.000,- dan Menyapu jalan selama 2 jam yang diawasi oleh petugas,” jelasnya. (DR)







