
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan press release dalam kasus tindak pidana kejahatan dan narkotika yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas diantaranya kasus pembunuhan, Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan halaman Mapolres Gumas, Senin (2/11/2020) pagi.
Press realese ini dipimpin Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., bersama dengan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo yang disaksikan oleh awak media.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan adapun Kasus pembunuhan yag terjadi di Desa Sumur Mas beserta barang bukti dan tersangka. Sedangkan untuk kasus Narkoba jenis sabu melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial MU dan NK warga Kuala Kurun.
Selanjutnya Kompol Theo menyampaikan rilis tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Tersangka dengan sadar dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di yang bertempat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.” ucapnya.
Disela kegiatan juga Wakapolres juga mengapresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus kejahatan diwilayah Kabupaten Gunung Mas.(krh38)







