
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara – Sebagai langkah kesiapsiagaan dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Polres Barito Utara bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta sejumlah intansi menggelar apel kesiapan personel dan sarana dan prasarana, Kamis (04/03/2021) pagi.
Apel kesiapan personel, sarana dan prasarana ini dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, SH, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., Sekda Kab. Barut, Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf. Mahsun Abadi, S.Ag, Kasatpol PP Kab. Barut, Kepala BPBD Kab. Barito Utara, dan Para perwira Polres Barito Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dan gelar sarpras menindaklanjuti enam arahan Presiden RI terkait penanganan Karhutla di Indonesia, yang pertama agar pencegahan diprioritaskan. “Jangan sampai terlambat, karena jika sudah terlambat upaya pemadaman akan jauh lebih sulit.Upaya pencegahan dengan memanfaatkan teknologi untuk monitoring apabila terjadi titik api dan titik hotspot.
Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai di tingkat bawah. “Saya juga meminta bantuan dari Polri dan TNI untuk di tingkat desa/ kelurahan Babinkantibmas dan Babinsa untuk selalu memberikan edukasi secara intens kepada masyarakat, perusahaan, korporasi terutama di daerah yang cenderung banyak rawan titik hotspot dan titik api,” ujarnya.
lebih lanjut, dia mengatakan semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, karena 99% karhutla adalah perbuatan manusia. Keempat, pastikan kondisi ekosistem gambut dalam kawasan hydrologi gambut harus terus dilanjutkan. Kelima, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Perlu adanya respon yang cepat dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni dan pihak-pihak terkait dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya Bupati. yang keenam, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Nin/Ryt)







