
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Polsek Pangkalan Banteng Imbauan pemasangan Maklukmat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng, Senin (08/03/2021) Siang.
Piket SPKT Personel Polsek Pangkalan Banteng bersama Personel Koramil Pangkalan Banteng dengan berjalan kaki melaksanakan sambang kepada masyarakat Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar sembari menyampaikan Imbauan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan serta tidak lupa menyampaikan dan pemasangan Maklukmat kapolda kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari.
Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan”. Ungkap Rino. (aye)







