
Tidak mematuhi protokol kesehatan, pesta pernikahan di Rt 6 Sungai Tendang, Kecamatan Kumai di bubarkan tim Yustisi.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Petugas gabungan tim Yustisi Kumai membubarkan pesta pernikahan di Rt 6 Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat saat menggelar razia penerapan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hajatan tersebut dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun, petugas gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP, dan Perangkat desa yang datang ke lokasi itu hanya membubarkan sementara. Setelah itu, petugas memberikan pengarahan terkait protokol kesehatan dan juga penataan jarak tamu dalam hajatan tersebut, kata Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya.

Langkah ini dilakukan karena sampai saat ini berbagai jenis kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa dilarang,” kata Kapalsek Kumai, Minggu (7/2/2021)
Pada acara pesta pernikahan itu, tuan rumah mementaskan hiburan elektonan dan sambil berjoget, ada yang lapor dan langsung kita tindak lanjuti.
Tuan rumah juga tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, dan para undangan kebanyakan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik.
“Hal itu yang menjadi dasar petugas, gabungan dari TNI dan Polri membubarkan acara hajatan tersebut, kata Ancas Nirbaya.
Sementara itu, Kabupaten Kotawaringin Barat terdata sebagai satu-satunya di Kalimantan Tengah dengan jumlah kasus virus corona jenis baru paling banyak tersebut. (yusbob)







