
(Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Jumat (30/7/2021) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan DPRD Kabupaten Lamandau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamandau
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Lamandau terhadap Ranperda yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD M. Bashar kepada Bupati H. Hendra Lesmana, usai melalui proses pembahasan yang panjang secara komperhensip dengan berbagai pertimbangan dan perbaikan bersama tim Banggar DPRD dan Pemkab Lamandau
Dalam sambutannya, Bupati H. Hendra Lesmana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang telah selesai.
“Hal tersebut tidak lain merupakan wujud dari tetap terpeliharanya dengan baik sinergi positif antara Pemkab Lamandau selaku pemegang kewenangan eksekutif dan dewan dengan kewenangan legislatifnya.”ucap bupati
Kemitraan antara dua lembaga ini merupakan hal yang sangat penting untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik.
Selanjutnya ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 yang menyatakan “Rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan PERKADA Kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan Ran Perda Kabupaten atau kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (S/BH/K2)










