
KNews, Polres Murung Raya – Cegah penularan Covid-19, Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Polda Kalteng Melaksanakan penempelan himbauan Surat Edaran Menteri Agama RI SE 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pendemi covid-19 Kel. Muara Laung, Senin (12/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek dalam rangka meningkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun sasaran utama Tempat ibadah dan Rumah makan dalam kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang Banyak.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis. S.H. mengatakan dalam Pelaksanaan penempelan himbauan Surat Edaran Menteri Agama RI SE 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pendemi covid-19.
penempelan surat edaran di laksanakan di Masjid-Masjid yang berada serta dilakukan pembagian masker kepada masyarakat di Kel. Muara Laung I Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya. ucap Kapolsek. (Ade)










