
Kotawaringin News, Lamandau – Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik melakukan penandatanganan Kerja Sama atau MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan.
Penanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut ditandatangani oleh Kadinkes Lamandau Rosmawati dan Ketua PA Nanga Bulik Muhammad Safrani Hidayatullah di Aula Kantor PA setempat. Kamis, 25 Agustus 2022.
Kadinkes Lamandau Rosmawati menjelaskan, kerja sama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Nanga Bulik dalam rangka memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah di bawah umur.
“Atas dasar itulah yang dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada PA Nanga Bulik,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
“Semoga dengan adanya nota kesepahaman ini penyelesaian permohonan dispensasi kawin akan semakin cepat dan lancar,” ujar Rosmawati.
Sementara, Ketua PA Nanga Bulik Muhammad Safrani Hidayatullah menjelaskan, dispensasi kawin merupakan pengajuan perkara untuk memberikan hak ijin menikah walau belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
“Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan masyarakat yang akan mengajukan Dispensasi Kawin terlebih dulu melakukan pengecekan kesehatan fisik untuk diterbitkan Surat Keterangan Sehat,” pungkasnya.(BH)










