
Kotawaringin News, Lamandau – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya bekerjasama dengan pemkab Lamandau menggelar sosialisasi tentang pentingnya pemahaman hukum di lingkungan keluarga, bertempat di Balai Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Jumat 25 Juni 2021.
Kegiatan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum itu menghadirkan sejumlah narasumber seperti dari Peradi, Kejaksaan dan juga Kepolisian. Kegiatan juga dihadiri oleh puluhan peserta mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan pelajar, pemuda dan juga kalangan masyarakat umum.
Pada kesempatannya, Koordinator Kantor Pelayanan Hukum Kabupaten Lamandau DPC PERADI Palangka Raya, Fajrul Islamy Akbar, menyebut kegiatan tersebut digelar dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang hukum di masyarakat, khususnya tentang hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, kata dia, tren jumlah tindak pidana tersebut di Lamandau beberapa tahun terakhir ini cenderung meningkat.

“Peradi merasa perlu ambil bagian meskipun dalam bentuk penyuluhan seperti ini, harapannya ke depan kasus-kasus seperti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan atau anak di Kabupaten Lamandau, dapat terus ditekan,” ujar Fajrul.
Melalui sosialisasi semacam ini, sebut dia lagi, masyarakat dapat mengetahui mana dan apa saja model perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Apalagi seringkali persoalan tindak pidana didasari ketidaktahuan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Semoga ke depan lebih banyak masyarakat yang memahami apa sih bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu, siapa saja yang menjadi pelaku dan korbannya dan bagaimana upaya hukum kita untuk menangggulanginya,” sebut dia.
Dalam kegiatan sosialisasi juga mengemuka jika jenis kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilihat dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, seksual maupun penelantaran ekonomi. Berbagai pasal tindak pidana tersebut juga diancam dengan hukuman berat yakni ancaman pidana sampai 15 tahun dan denda, seperti halnya pelanggar undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang kekerasan terhadap anak, atau juga pelanggar undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (H/BH/K2)










