
Kotawaringin News, Lamandau – Kamis (8/4/2021), Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Pengadilan Agama Nanga Bulik. Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati H. Hendra Lesmana kepada Ketua Pengadilan Agama Provinsi Kalimantan Tengah Bpk Dr. H.Samparaja, S.H., MH di ruang kerja Bupati Lamandau.
⠀
H. Hendra Lesmana Dalam kesempatan itu mengatakan, selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hibah tersebut merupakan bentuk sinergitas dan harmonisasi diantara sesama penyelenggara pemerintahan.
⠀
’’Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Lamandau dengan membangun kantor-kantor pendukung pemerintahan seperti halnya yang kita lakukan saat ini,” kata Bupati.
⠀
Sebagai Pengadilan yang baru diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI secara serentak bersama 85 Pengadilan lainnya baik PN maupun PA pada tanggal 22 Oktober 2018, tentunya penyerahan sertifikat tanah tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Nanga Bulik sebagai langkah awal percepatan pembangunan gedung Pengadilan yang representative sesuai prototype.
⠀
Dengan adanya gedung baru tentu akan meningkatkan kinerja aparatur Pengadilan Agama sekaligus meningkatkan pelayanan publik utamanya bagi para pencari keadilan serta mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.
⠀
“Saya selaku pimpinan dan atas nama Pengadilan Agama Nanga Bulik menyampaikan terima kasih banyak atas bantuannya selama ini, semoga dengan telah tersedianya tanah untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama tersebut, kami dapat sesegera mungkin membangun gedung kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik, sehingga kami dapat semakin mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat Kab. Lamandau,” ucap Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Hairil Anwar, S.Ag. (S/BH/K2)









