
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau tengah melakukan pendataan Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak (Tekon) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau Nomor 10/515/IX/SETDA/2022 tentang Pendataan Pegawai Non ASN atau THL.
Sekda Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah menjelaskan, pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah yang merupakan tindaklanjut pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, dijelaskan bahwa pegawai yang didata adalah Pegawai Non ASN, Tekon atau THL yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara.
“Selain itu mereka harus telah bekerja di Kabupaten Lamandau paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021,” ungkaP Sekda di Nanga Bulik, Selasa 6 September 2022.
Syarat lain yang harus dipenuhi, beber Sekda, adalah mereka yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD Kabupaten Lamandau, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Non ASN/THL.
“Berusia paling rendah 21 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021,” sebutnya.
Terkait dengan pendataan tersebut, Sekda mengharapkan agar pimpinan perangkat daerah mendata seluruh Pegawai Non ASN, Tekon atau THL yang telah memenuhi syarat tanpa kecuali.
“Semua (Pegawai Non ASN, Tekon atau THL) yang memenuhi syarat didata dan diusulkan. Jangan dipersulit dan jangan direkayasa,” tegas Sekda.(BH)










