
Kotawaringin News, Lamandau – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Lamandau, Rabu (17/11/2021), Bupati Lamandau bersama dengan Wakil Bupati Lamandau dan Sekretaris Daerah Kab. Lamandau menghadiri Rapat Paripurna 6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022.
Rapat Paripurna dimulai dengan penyampaian laporan hasil rapat DPRD terhadap 1 (buah) Ranperda Kabupaten Lamandah tentang Rancangan APBD anggaran Tahun 2022 yang telah disetujui pula secara lisan oleh perwakilan para anggota DPRD pada Sidang I sebelumnya.
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kab. Lamandau tentang 1 Buah Ranperda Kab. Lamandau yang sekaligus dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Lamandau dan unsur Pimpinan DPRD Kab. Lamandau dan disaksikan pula oleh Wakil Bupati Lamandau dan peserta rapat lainnya. Ranperda tersebut berisi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana mengatakan Ranperda tersebut merupakan tindaklanjut dari Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah untuk penyempurnaan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan, dan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi tersebut telah dilakukan pada tanggal 10 November 2021 oleh tim Pemda dan DPRD Kab. Lamandau.
Selanjutnya, dalam pembahasan mengenai Rancangan APBD 2022, Penyusunan RAPBD Kab. Lamandau TA 2022 harus dibagi secara proporsional prioritas untuk urusan setiap urusan pemerintahan.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari anggota dewan yang terhormat, agar pembahasan rancangan perda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.” Tutup Bupati dalam sambutannya. (S/BH/K2)










