
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan tersebut rencananya mulai dilaksanakan pekan depan atau dua hari sebelum lebaran Idul Adha.
“Efektif memberlakukan ini mulai 18-30 Juli 2021 mendatang,” kata Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, usai memimpin Rapat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kamis (8/7/2021).
Ahmadi Riansyah, mengatakan bahwa jika pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan maka seluruh operasional tempat usaha, tempat warung kopi, restoran, dan rumah makan hanya sampai pukul 20.00 Wib.
Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat dari luar yang akan masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat, lantaran nantinya di Kobar sendiri telah menerapkan PPKM mikro.
“Tapi sebelum diberlakukan kita akan rapatkan lagi dan sosialisasi dulu untuk hari ke depan,” jelasnya.
Surat edaran mulai Kementerian, Gubernur Kalteng, dan Bupati akan kita tindaklanjuti lagi, dua hari lagi akan kita rapatkan lagi. Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Kobar akan membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan.
“Kita akan siapkan sanksi tegas tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmadi Riansyah.
Dalam aturan tersebut kegiatan di tempat-tempat ibadah juga tidak diperbolehkan, kecuali pada pelaksanaan ibadah saja. Selain itu kapasitas di tempat ibadah juga dikurangi hanya 50 persen dan memperketat protokol kesehatan.
“Untuk tempat ibadah tidak ditutup tapi kegiatan keagamaannya yang tidak diperbolehkan. Jadi masjid, gereja tetap boleh buka tetapi hanya 50 persen dan terapkan protokol kesehatan. Karena di wilayah kita ini bukan PPKM Darurat, kita hanya PPKM Mikro,” ujarnya. (Yusbob)









