Pangkalan Bun, KNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), mengancam para pengusaha sarang burung walet. Bangunan sarang walet milik mereka bakal disegel jika tak taat bayar pajak. Apalagi, Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pendapatan sarang burung walet di tahun 2017, jeblok.
Baca :
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Pemkab Kobar dengan para pengusaha sarang burung walet yang tergabung dalam asosiasi pengusaha burung walet Kobar, disepakati bagi pengusaha atau pemilik sarang burung walet yang tidak membayar pajak maka akan dilakukan penyegelan bahkan tidak menutup kemungkinan akan dicabut izinnya.
Ahmadi melanjutkan, para pengusaha sudah sepakat untuk membantu Pemkab Kobar dalam mencapai target PAD dari sektor pajak pendapatan sarang burung walet sebesar Rp3 Miliar di tahun 2017. “Terkait bagaimana pembagiannya kepada setiap pengusaha nanti badan pendapatan daerah akan melakukan pendataan dan penghitungan, nanti hasil pendataan dan penghitungan tersebut akan di sampaikan kepada wajib pajak.”
Sementara itu, terkait keluhan pengusaha yang mengatakan di beberapa lokasi bangunan tidak lagi berproduksi sehingga tidak ada pendapatan, Ahmadi menjelaskan, yang dikenakan pajak itu adalah pendapatannya, maka jika tidak ada pendapatan sudah barang tentu tidak dikenakan wajib bayar pajak. (Hendri/KNews-1)