Pemkab, Kemenag dan MUI Lamandau Sepakati Umat Muslim Tak Laksanakan Salat Tarawih di Masjid

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Lamamdau serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lamandau, bersepakat agar umat muslim di kabupaten Lamandau menjalankan salah tarawih di rumah masing-masing.

Keputusan itu merupakan salahsatu dari empat poin kesepakatan bersama sebagai penduan bagi umat muslim di Lamandau dalam menyikapi datangnya bulan suci ramadan 1441 hijriyah/2020 di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

banner 336x280

Hal itu seperti yang tertulis dalam surat Kesepakatan Bersama antara Pemkab Lamandau, Kemenag Lamandau dan MUI Lamandau nomor 400/3/KESRA/IV-2020, nomor 455/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020 dan nomor 38/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kepala Kantor Kemenag Lamandau H Hamim serta Ketua MUI Lamandau KH Gusti Sabran.

Selain menyepakati agar umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing, pada surat itu juga disebut pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala cukup dilakukan oleh imam dan bilal saja.

Adapun empat poin kesepakatan bersama tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau tersebut, meliputi :

  1. Kegiatan peribadatan bagi pemeluk agama islam yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah untamanya salat jumat dan salat lima waktu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

  2. Pelaksanaan ibadah dalam bulan suci ramadan 1441 Hhijriyah seperti salat tarawih, tadarus dilakukan di rumah masing-masing serta tidak melakukan i’tikaf di masjid dan musala. Pelaksanaan salat tarawih cukup dilksanakan oleh imam dan bilal saja.

  3. Kegiatan lain di bulan suci ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Quran, Pasar Ramadan (yang bertempat di luar pasar) serta takbir keliling, ditiadakan.

  4. Kesepakatan ini akan ditinjau kembali berdasarkan hasil evaluasi tentang situasi covid-19 di wilayah kabupaten Lamandau. (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *