Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Lamamdau serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lamandau, bersepakat agar umat muslim di kabupaten Lamandau menjalankan salah tarawih di rumah masing-masing.
Keputusan itu merupakan salahsatu dari empat poin kesepakatan bersama sebagai penduan bagi umat muslim di Lamandau dalam menyikapi datangnya bulan suci ramadan 1441 hijriyah/2020 di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Hal itu seperti yang tertulis dalam surat Kesepakatan Bersama antara Pemkab Lamandau, Kemenag Lamandau dan MUI Lamandau nomor 400/3/KESRA/IV-2020, nomor 455/KK.15.12.01/HM.02.2/04/2020 dan nomor 38/DP-K-MUI-14-XIX/IV/2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Kepala Kantor Kemenag Lamandau H Hamim serta Ketua MUI Lamandau KH Gusti Sabran.
Selain menyepakati agar umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing, pada surat itu juga disebut pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala cukup dilakukan oleh imam dan bilal saja.
Adapun empat poin kesepakatan bersama tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau tersebut, meliputi :
-
Kegiatan peribadatan bagi pemeluk agama islam yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah untamanya salat jumat dan salat lima waktu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
-
Pelaksanaan ibadah dalam bulan suci ramadan 1441 Hhijriyah seperti salat tarawih, tadarus dilakukan di rumah masing-masing serta tidak melakukan i’tikaf di masjid dan musala. Pelaksanaan salat tarawih cukup dilksanakan oleh imam dan bilal saja.
-
Kegiatan lain di bulan suci ramadan seperti tarawih keliling, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan Nuzulul Quran, Pasar Ramadan (yang bertempat di luar pasar) serta takbir keliling, ditiadakan.
-
Kesepakatan ini akan ditinjau kembali berdasarkan hasil evaluasi tentang situasi covid-19 di wilayah kabupaten Lamandau. (BH/K2)