
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo, Kecamatan Kumai, menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar). Khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut bertempat di lantai 2 Terminal Penumpang Pelabuhan Kumai, pada Selasa (15/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun, bersama dengan GM PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo, Rio Dwi Santoso melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang telah berakhir pada bulan November 2021.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun berpesan bahwa yang terpenting dari pelaksanaan MoU ini adalah tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sesuai dengan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang.
Lanjut Makrun, terutama dalam kaitannya dengan kemungkinan adanya permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN yang dihadapi oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo dan berharap agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik ke depannya.
Makrun mengatakan kejaksaan sebagai Institusi penegakan hukum mempunyai banyak kewenangan salah satunya sebagai pengacara negara.
Pengacara negara, jelas dia, diberikan peran untuk membantu pemerintah. Untuk itu, terang Makrun pihaknya siap 24 jam untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada PT. Pelindo terutama dalam meningkatkan kinerjanya.
“Pendampingan hukum yang diberikan oleh kita gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami sebagai pengacara negara siap memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, bila ada permasalahan yang dihadapi oleh PT Pelindo segera konsultasikan dengan kita,” ungkap Makrun.
Makrun juga menegaskan MoU antara PT Pelindo III dengan Kejaksaan jangan hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Tetapi, ada tindak lanjutnya.
“Kedepannya kita harapkan PT Pelindo bisa terbuka dalam memberikan data, dan tidak perlu ada rasa ragu dan takut. Kami selalu siap memberikan pendapat dan pendampingan hukum,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, General Manager (GM) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo Rio Dwi Santoso, menyampaikan secara langsung permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat membantu PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.
Lanjut Rio baik secara litigasi maupun non litigasi, khususnya dalam kaitannya dengan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.
Kerja sama dengan pihak Kejaksaan lebih pada penanganan masalah hukum dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kalau ada masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Pelindo, pihak dari Kejaksaan yang akan memberikan pendampingan untuk kita,” tandasnya.
Ia mengatakan perjanjian kerjasama ini hanya berlaku satu tahun terhitung sejak ditandatangani kedua belah pihak.
“Saya harap melalui MoU, koordinasi PT.Pelindo dengan Kejari Kobar semakin baik,” harap Rio Dwi Santoso. (Yusbob)







