
Kejari Kobar. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menetapkan seorang berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Saat pengelolaan Pabrik Tepung Ikan tersebut dimulai, RS menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat. Penetapan tersangka kepada RS ini, dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan pada Tahun 2017.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 17 saksi dan menghadirkan seorang ahli untuk menguatkan temuan. Surat Penetapan Tersangka pun dikeluarkan pada 18 Februari 2025.
Tersangka RS diduga menyalahgunakan jabatan dengan meminta uang tunai sebesar Rp250 juta kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan pabrik yang memakan anggaran Rp5,4 miliar tersebut awalnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan perekonomian daerah. Namun, fakta di lapangan mengungkapkan adanya syarat pengelolaan yang tidak wajar, sesuai keterangan saksi dan bukti yang diperoleh penyidik.
Johny menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. “Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional tanpa toleransi terhadap praktik korupsi. Negara tidak boleh dirugikan oleh tindakan semacam ini,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Pabrik yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi justru tersendat oleh ulah segelintir pihak. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. (Yus/K2)







