Cecep Herdi
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) Hermon F Lion mengancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan raya.
“Satpol PP mengedepankan tindakan bagi pelanggar Peraturan daerah (Perda). Contohnya PKL yang sudah mendapat surat peringatan (sp) namun mereka tetap berjualan. Akan kami bawa ke pengadilan,” tegas Hermon, Selasa (21/11/2017).
Pihaknya mengaku masih banyak menemukan pedagang kaki lima yang nekad berjualan di bahu dan trotoar jalan. Sementara dalam aturan, prilaku tersebut jelas melanggar.
“Kami patroli rutin sehari dua kali, siang dan malam. Dan sudah banyak pedagang kaki lima yang kami berikan SP,” katanya.
Dijelaskannya, memasuki Desember, Januari dan Februari biasanya para pedagang kaki lima di Pangkalan Bun, menjamur. Pasalnya, pada bulan-bulan itu banyak buah musiman seperti durian, rambutan dan sebagainya yang dijual pedagang.
“Kami akan segera melapor ke Bupati Kobar untuk mencari solusinya. Apakah disiapkan lahan khusus atau bagaimana nanti tergantung kebijakan Bupati,” jelasnya.
Untuk solusi jangka pendek, pihaknya akan selalu menenrtibkan para pedagang kaki lima. Sementara solusi jangka panjangnya kemungkinan disiapkan lahan khusus bagi para PKL.
“Untuk lahan dimana tepatnya, mungkin itu kewenangan Dinas Pasar. Kami tugasnya menertibkan,” tutup Hermon. (KNews-1)