
Pedagang buah durian memberikan alasan kepada Anggota Satpol PP sebelum mereka diangkut ke kantor Satpol PP Kobar karena berjualan di bahu jalan Dipenogoro Pangkalan Bun, Selasa (21/11/2017). (Foto: Cecep Herdi)
Cecep Herdi
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pedagang buah durian di jalan Dipenogoro tepatnya di depan makam Skip Pangkalan Bun, Selasa (21/11/2017) diamankan petugas Satpol PP Kobar. Pedagang buah musiman itu tengah berjualan di bahu jalan dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
“Iya kami akan bawa ke kantor,” kata salah satu anggota Satpol PP Kobar kepada Kotawaringin News.
Pedagang durian, Ari asal Nanga Bulik Kabupaten Lamandau mengaku baru pertama kali berjualan di bahu jalan di Kota Manis Pangkalan Bun. Ia bahkan berasalan tidak mengetahui jika yang dilakukannya itu telah melanggar Perda.
“Saya baru pertama ini pak berjualan, dan tidak tahu juga kalau berjualan di pinggir jalan ini dilarang,” kata Ali sambil memelas kepada empat anggota Satpol PP supaya tidak dibawa ke kantor Satpol PP Kobar.
Meski demikian, Satpol PP tetap membawa pedagang yang berjumlah tiga orang itu ke kantor Satpol PP untuk didata dan membuat perjanjian untuk tidak berjualan lagi di bahu atau trotoar jalan.
Memasuki akhir tahun, di wilayah Kobar sudah menjadi hal rutin banjir buah musiman, salah satunya durian. Buah yang berduri tajam dan wangi yang khas itu menjadi primadona warga. Maka tak heran, para penjual buah musiman itu selalu diserbu pembeli meskipun mereka berjualan di area yang dilarang oleh pemerintah. (KNews-1)