
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran para pengguna Kendaraan Bermotor di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, baik sepeda motor dan mobil apabila dijumpai tidak memakai masker diberhentikan sementara untuk dilaksanakan pembinaan tentang protokol kesehatan, sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub no 46 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan covid-19. Sabtu (24/10/2020) pagi.
Operasi Yustisi Yang dilaksanakan Polsek Pulau Petak Ini Rutin Di laksankan Pagi maupun malam hari.
“Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat yang terjaring semakin sadar dalam menaati peraturan protokol kesehatan covid- 19 dan bisa menyampaikan informasi tersebut kepada saudara,keluarga dan tetangganya,” ujar Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H.
Sementara bagi pelanggar dicatat identitas nya, diberi pembinaan agar selalu pakai masker dan membiasakan segala sesuatu dengan mentaati protokol kesehatan, dan kalau mendapati pengguna jalan yang sudah memakai masker bersepeda motor tetap diberhentikan karena tidak memakai helm dan disuruh mengambil. (Or)







