
Kotawaringinb News, Polres Kapuas – Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Seperti halnya di wilayah Kec. Mantangai, Anggota Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi serta imbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19. Senin (5/4/2021) pukul 10.00 WIB.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin,” ungkap anggota Polsek Mantangai.
Penegakan sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. (Or)










