Yusro Ad
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Polemik kasus jamu Klanceng yang menyeret Warioboro (53) keturunan Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Warioboro dijadikan tersangka oleh Polsek Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Kesehatan. Warioboro memproduksi jamu illegal tersebut di Desa Karang Mulya RT 08, RW 02, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kasi Farmasi Bidang SDK Dinkes Kobar, Nunik Aulia mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kobar. Dirinya pun siap menjadi saksi ahli dalam kasus jamu klanceng di Pangkalan Banteng tersebut. “Sudah berkoordinasi dengan pak Kariatmono. Minggu depan paling. Karena ini masih di luar kota. Siap jadi saksi ahli, tergantung penjukan dari Kepala Dinas Kesehatan (Kobar),” ujar dia melalui sambungan telepon, Selasa (5/12/2017).
Sementara itu, dia mengakui telah salah tafsir terhadap kasus tersebut. Maksudnya, kata dia, yang telah diuji labolatorium adalah Madu Klanceng. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah merilis bahwa Madu Kelanceng tersebut tidak memenuhi aturan kesehatan. Sedangkan, Jamu Klanceng Pangkalan Banteng tersebut belum diuji labolatorium. Namun, kata dia, indikasi pelanggaran Jamu Klanceng ini tetap ada. Pasalnya, kata dia, BPOM juga menyarankan agar Dinas Kesehatan Kobar menjadi saksi ahli dalam kasus Jamu Klanceng Pangkalan Banteng ini. “Saya meminta maaf salah memberikan informasi di awalnya. Tapi ini berlanjut, dan kami siap jadi saksi ahli. Ini juga kan barang buktinya juga banyak. Tapi saya belum bisa bicara banyak. Karena belum uji lab.”
Senada, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kobar, Jahotler Lumban Gaol mengatakan, untuk setiap produk yang diproduksi kemasan harus mengantongi izin edar. Dia memastikan, Jamu Klanceng Pangkalan Banteng yang telah diproduksi secara kemasan tidak memiliki izin edar. Untuk mendapatkan izin edar produk, lanjut dia, salah satu syaratnya yakni mengantongi izin dari Departemen Kesehatan. Izin Depkes RI tersebut keluar setelah pengusaha tersebut mengantongi keabsahan dari BPOM. “Itu tidak ada BPOM. Itu tidak ada Menkes. Harusnya ada. Karena itu sebagai syarat izin edar. Apalagi, jamu Klanceng yang di Pangkalan Banteng itu telah diproduksi secara kemasan dan banyak serta telah diedarkan. Tentu menyalahi aturan.” (KNews-1)