Yusro Ad
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pedagang jamu gendong jangan resah. Penangkapan tersangka Warioboro (53) keturunan Pati, Jawa Tengah oleh Polsek Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tidak berimbas hukum untuk pedagang jamu gendong. Sebelumnya, Warioboro dijadikan tersangka oleh Polsek Pangkalan Banteng karena diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Kesehatan. Warioboro memproduksi jamu illegal tersebut di Desa Karang Mulya RT 08, RW 02, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Menurut Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kobar, Jahotler Lumban Gaol, Jamu Klanceng Pangkalan Banteng diproduksi secara kemasan. Setiap produk usaha yang telah dikemas harus mengurus izin edar. Pengurusan izin edar memiliki kriteria berbeda dengan SIUP. Pengusaha yang menjadikan produk usahanya berkemasan, harus mengantongi Izin Departemen Kesehatan. Selain itu, harus melampirkan izin BPOM dalam produk kemasan tersebut. Dalam produk kemasan, pengusaha tersebut seharusnya melampirkan komposisi pembuatan jamu. Komposisi pembuatan jamu, didasarkan pada uji labolatorium. “Itu Jamu Klanceng Pangkalan Banteng, tak ada komposisi di kemasannya. Tak ada tenggat waktu kadaluarsanya. Artinya, pengusahanya tidak menguji lab produknya. Artinya, dia tidak mengantongi BPOM. Artinya, dia tidak mengantongi izin Depkes. Artinya Illegal,” ujar dia di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017).
Dia melanjutkan, sementara pedagang jamu gendong tidak bisa dibebankan izin edar. Jamu tersebut dijual langsung ke konsumen setelah diproduksi. Hari selanjutnya, pedagang jamu gendong memproduksi baru jamu yang bakal dijualnya. “Jadi tak ada kadaluarsa. Hari ini gak habis mereka tidak jual untuk besok. Mereka membuat baru. Mereka pun menjual yang kemasan, mereka jual seperti jamu tolak angin dari Sido Muncul. Tentu Jamu tersebut sudah memiliki izin edar. Dan kalaupun tak memiliki izin edar, bukan pedagang jamu gendong yang disasar hukum, tapi pengusaha jamu tolak anginnya itu,” contohnya.
Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan, tersangka Warioboro melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia memproduksi sekaligus mengedarkan Jamu Klanceng tanpa melengkapi perizinan. Pemenuhan perizinan tersebut penting bagi setiap pengusaha yang meningkatkan usahanya menjadi produk kemasan. Jika tidak, tentu jamu tersebut membahayakan kesehatan konsumen. “Itu kan masalah kesehatan untuk orang banyak. Komposisi kandungannya harus jelas. Jadi harus ada pemeriksaan dari BPOM. Ini tidak ada, langsung diproduksi dan diedarkan,” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (5/12/2017).
Kariatmono pun menegaskan, jamu gendong dan jamu kemasan itu berbeda. Sebab, jamu gendong dibuat dengan cara tradisional. Bahan baku jamu gendong sudah jelas dibuat sendiri. “Iya sampel jamunya sudah dari kemarin-kemarin diserahkan BPOM Palangkaraya untuk uji lab. Saya hari ini ke Palangkaraya, untuk memastikan zat-zat yang terkandung di dalamnya,” pungkas dia. (KNews-1)