Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pembahasan hiburan musik di acara resepsi pernikahan di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (10/3/2021).
Rapat pembahasan dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Sekretaris Daerah Kobar, Dandim 1014/PBN, Wakapolres Kobar, gugus tugas penanganan Covid-19 serta para musisi Kotawaringin Barat
Dalam pertemuan tersebut belum membuahkan hasil terhadap tuntutan para musisi Kobar untuk diberikan kelonggaran menggelar pertunjukan di masa pandemi Covid-19.
Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Musisi Indonesia Kotawaringin Barat, Iwan OT meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi atas keluhan para musisi yang mereka sampaikan saat ada pertemuan tersebut.
Menurut Iwan, mereka para musisi ini meminta pemerintah daerah hadir untuk bisa membantu dalam memulihkan perekonomian mereka, karena praktis selama pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama satu tahun lebih ini.
“Lanjut Iwan, mereka para musisi ini kehilangan mata pencaharian untuk keluarganya masing-masing.”
“Kami selalu mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Namun demikian, kami juga berharap Pemda juga memperhatikan pemulihan ekonomi para pemusik di Kobar,” harapnya.
Ia menegaskan upaya pemerintah dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat itu langkah bagus untuk menekan angka Covid-19 di Kobar, namun sangat diharapkan peraturan yang baik dan bijak dari pemerintah daerah itu sendiri, terang Iwan OT.
Selanjutnya, terkait dengan adanya wacana izin bermusik dari Kapolri bersama dengan kementerian Pariwisata. Namun memang, terkait izin ini sepertinya belum sampai ke daerah. Sehingga, pemerintah daerah masih menunggu maklumat dari Kapolri dan hasil kesepakatan bersama turun ke daerah.
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur baik pelaku musik, dan pemerintah daerah serta gugus tugas Covid-19 belum bisa memberikan kepastian kapan izin untuk pemusik organ tunggal diberikan.
Hal ini karena mereka harus menunggu maklumat Kapolri dan SKB terkait hal itu turun terlebih dahulu, kita harus menunggu maklumat Kapolri dan Surat Keputusan Bersama,” pungkasnya. (yusbob)