
Peresmian nama jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Nanga Bulik. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Agus Widodo, didampingi Kepala Dinas Perhubungan setempat, Atie Dieni, meresmikan salah satu jalan di kota Nanga Bulik dengan nama Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto.
Jalan yang berlokasi di area alun-alun kota Nanga Bulik menuju jalan lingkar luar atau biasa disebut jalan 60 itu, kini secara resmi telah memiliki nama pahlawan dari jajaran penegak hukum terbaik bangsa, R. Soeprapto sejak Rabu, 10 Maret 2021.
Kajari Lamandau, Agus Widodo, saat dijumpai wartawan usai meresmikan jalan tersebut mengatakan bahwa peresmian nama Jaksa Agung R. Soeprapto menjadi nama jalan merupakan arahan dari Kejaksaan Agung RI dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
“Setelah Pemerintah Pusat menetapkan hakim agung di era tahun 1950-an, R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, maka Kejaksaan Agung mengimbau ke Kajati dan Kejari yang belum ada nama jalan dari jajaran Kejaksaan untuk menggunakan nama beliau (R. Soeprapto) sebagai nama jalan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, setelah berkoordinasi dengan Bupati Lamandau, maka hari ini, Rabu (10/3) bersama dinas terkait salah satu jalan di area alun-alun Kota Nanga Bulik diresmikan bernama Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto.
“Kebetulan jalan tersebut belum memiliki nama, selain strategis di pusat Ibukota Kabupaten Lamandau juga di area alun-alun yang akan mudah dikenali oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Widodo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lamandau atas respon yang diberikan dalam menanggapi arahan Kejaksaan Agung RI terkait penggunaan nama Pahlawan Nasional
Jaksa Agung R.Soeprapto di salah satu jalan di kota Nanga Bulik.
“Terima kasih Pak Bupati dan Dinas terkait atas respon yang diberikan, hal ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Agung bahwa di Kabupaten Lamandau telah diresmikan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lamandau, Nozul, menyampaikan bahwa Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto merupakan salah satu simpang di alun-alun Kota Nanga Bulik sepanjang 2,7 km menghubungkan alun-alun dengan jalan 60.
“Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto ini merupakan jalan dua lajur dan dua jalur atau one way, kedepan akan kita tingkatkan sehingga dapat meningkatkan jalur transportasi masyarakat,” kata Nozul. (B/BH/K2)










