
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah mengatakan, larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara, ucapnya Senin (3/5/2021).
“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah daerah Kotawaringin Barat mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.”
Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Nurhidayah.
Jenis perjalanan pengecualian
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi, ucap Nurhidayah.
Baik itu transportasi darat, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, yakni:
Kendaraan pelayanan distribusi logistik
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
Bekerja atau perjalanan dinas.
Kunjungan keluarga sakit.
Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syarat perjalanan
Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)
Penyekatan ini berbeda dengan adendum yang terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April – 5 Mei.
Karena selama masa pengetatan itu semua masih boleh jalan.
“Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021,” ujar dia.
Kendati masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik, Nurhidayah tetap menunggu surat balasan dari provinsi bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Sebab, kata dia, dalam Permenhub 13 tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi itu diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik.
“Jadi selain mudik. Kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing,” ucap dia.
Adapun untuk pergerakan kendaraan pribadi juga diperbolehkan asalkan tujuannya jelas dan mendesak.
Namun saat melewati penyekatan antar rayon, lanjut Nurhidayah, nanti akan nanti ditanyai oleh petugas terkait tujuan dan kepentingan melakukan perjalanan.
“Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik,” kata Nurhidayah.
Terkait ini, Bupati Kobar Nurhidayah masih menunggu balasan dari pemerintah provinsi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa, pungkasnya. (Yusbob)







