Kotawaringin News, Lamandau – Jajaran Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (22) Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Ia diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Faisal Firman Gani membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku. Namun, pihaknya masih enggan membeberkan detail pengungkapan kasus tersebut.
“Iya om, Senin (19/6/2023) siang Insyaallah di-release sama Kapolres,” terang Kasat saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Juni 2023.
Sementara, informasi dari sumber lain mengungkapkan, terduka pelaku MI (22) diamankan jajaran Polres Lamandau saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik pada Sabtu malam (17/6/2023).
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamandau,” kata sumber tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga bertransaksi melalui aplikasi Mi-Chat.
“Terduga pelaku menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjual korban atau open BO,” jelasnya.
Dalam setiap transaksi, terduga pelaku memasang tarif Rp300 ribu untuk melayani tamu dengan berhubungan badan (Short Time) atau sekali kencan. Dalam aplikasi yang digunakan, terduga pelaku juga memasang foto para korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit mobil, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai (handphone) dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.(din/BH)