
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Sekunder Desa Wargo Mulyo Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng, rabu (24/2/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. menerangkan melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono bahwa pelaku LS (24) merupakan warga Desa Wargo Mulyo Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram (plastik+kristal), satu buah Hp merk Nokia warna hitam, satu buah bungkus rokok Naxan, satu buah tas slempang warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih no Pol. DA 6423 AEX yang diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek pada kamis (25/2/2021) pagi.
Ipda Parmono menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Kapuas Kuala guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek. (wen)







