
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) secara gencar melakukan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat, guna meminimalisasi tingkat tingkat fasilitas atau kematian Covid-19 maka digencarkan Vaksinasi Covid-19.
Salah satu golongan yang menjadi target utama vaksinasi ini yaitu masyarakat kategori lansia dan pralansia, Minggu (13/6/2021).
Untuk itulah dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kobar Nurhidayah menyebutkan bahwa masyarakat kategori lansia dan pralansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 diwajibkan mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
“Penolakan vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 13 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021,” jelas Bupati dalam isi surat.
Bupati kemudian menjelaskan sanksi apa saja yang bakal dikenai bagi orang yang melakukan penolakan terhadap vaksinasi.
“Sanksinya yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial. Penindaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau sanksi lain yaitu denda,” jelasnya.
Sanksi lainnya juga masih ada bagi pihak yang melakukan penolakan terhadap vaksinasi covid-19.
“Penolakan vaksinasi juga bisa diberikan sanksi yaitu tidak diberikannya surat keterangan bebas covid-19 uji atau tes antigen atau GeNose di pelayanan kesehatan untuk perjalanan orang,” imbuh Nurhidayah. (Yusbob)







