
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lanjut usia (Lansia) dan pra Lansia di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (13/6/2021).
Bupati Kobar Nurhidayah mengambil langkah dengan menerapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pemberian sanksi bagi sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun 10 Juni 2021, Nomor : 440/150/Pem.2021, ditujukan kepada Camat se- Kobar, Lurah atau Kades se-kobar, dan ditanda tangani oleh Bupati Kobar Nurhidayah.
Pada poin ke empat yang berisi pesan, masyarakat kategori lansia dan pra lansia yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Penolakan vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau
c. Denda
“Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin Covid-19 dapat juga dikenakan sanksi tidak diberikan surat keterangan bebas Covid-19 uji RT-PCR atau Test Antigen, maupun GeNose di pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan orang,” isi edaran Bupati Kobar Nurhidayah.
Edaran tersebut, dikeluarkan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/II/1406/2021 Tanggal 28 Mei 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra Lansia dan hasil BPOM terkait vaksin Covid-19 Astra Zeneca, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 9 Februari 2001 dan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 1616/P2P/-03/IV/2021, tentang percepatan vaksinasi sasaran lansia dan pelayanan publik dan pelaksanaan testing massal dengan Rapid Antigen, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya Lansia (di atas 60 tahun) dan Pra Lansia (di atas 50 tahun).
Terkakt hal tersebut, seluruh Camat Lurah dan Kepala Desa se kabupaten Kotawaringin Barat, Diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan upaya sosialisasi kepada Lansia dan Pra Lansia, meluruskan isu – isu negatif terkait vaksin Covid-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksin Covid-19.
Kedua, kepala desa atau lurah membentuk tim antar jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, dan bagi lansia yang kesulitan untuk didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi agar petugas kesehatan yang bertugas memvaksin mendatangi rumah – rumah yang bersangkutan untuk divaksin.
“Camat beserta Lurah dan Kades setempat agar dapat menggerakkan masyarakat mengikuti vaksin Covid-19 minimal 200 orang per hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan kesediaan vaksin di puskesmas,” lanjutan isi edaran Bupati Kobar. (Yusbob)







