
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Personel Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Kec. Seruyan Hilir setiap hari menggelar pendisiplinan guna menertibkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (22/10/2020)
Tim Satgas Operasi Yustisi yang terdiri dari personel Polsek Seruyan Hilir, TNI dari Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Mensosialisasikan Peratuan Bupati [Perbup] Seruyan Nomor 24 tahun 2020, dilaksanakannya dengan cara razia di sekitar Bundaran 2 Kuala Pembuang Kecamtan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan Operasi Yustisi
kecamatan Seruyan Hilir menghentikan kendaraan sejumlah masyarakat yang sedang melintas di jalan yang tidak memakai masker. Setelah mereka berhenti maka akan di berikan imbauan agar seluruh warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya dengan selalu memakai masker saat beraktivitas. Karena kelalaiannya maka warga masyarakat tersebut di berikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Hal ini selain memberikan effect jera juga untuk meningkatkan kecintaan terhadap NKRI.
Selain itu juga di berikan sanksi berupa push up, agar masyarakat tidak lupa untuk olah raga demi menjaga kesehatan di masa pandemi Covid 19 ini. Setelah di berikan sanksi warga masyarakat tersebut di berikan masker untuk selalu di pakai setiap beraktivitas.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK, melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, “Dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24/2020 sudah di atur untuk perorangan harus patuh melaksanakan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.”
AKP Setiyono menambahkan “Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam mencegah penyebaran penularan Covid 19 dan diharapkan agar seluruh warga masyarakat mengetahui, bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka, akan ada sanksi yang diterapkan,” (ASXX)







