
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mensosialisasikan Larangan Karhutla kepada masyarakat Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, T., S.H. melalui Aipda Mario menjelaskan gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (4/11/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Kapuas Barat mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Imbauan bertujuan agat warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelasnya. (wen)







