
Kotawaringin News. Polres Kapuas – Aiptu Dodi Heryadi bersama Aipda Abu Jakpar A. menyampaikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke warga Desa Maluen Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Sabtu (24/10/2020) pukul 11.00 WIB.
Aiptu Dodi menjelaskan mereka mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan dan kehidupan karena tindakan tersebut.
“Maka Polsek mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan Karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif, seperti dengan media spanduk himbauan Karhutla di wilayah Kecamatan Basarang,” pungkasnya.
Selain itu, anggota Polsek juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan, pekarangan dan juga lahan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Polsek memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” akhirnya. (wen)







